Tanggapan terhadap Sumber Daya Alam di Indonesia saat ini
Letak geografis yang strategis dengan luas sekitar 1.919.440 km² menunjukkan betapa kayanya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia tersebut mulai dari sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi. Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah yang seharusnya dapat membuat negara Indonesia menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brasil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut.
Sumber daya alam berdasarka jenisnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  • Sumber daya fisik (abiotik), yaitu sumber daya alam yang terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam misalnya tanah, udara
  • Sumber daya biotik yaitu sumber daya alam yang terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak, misalnya flora dan fauna
  • Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan antara sumber daya alam fisik dan abiotik dan membentuk suatu lingkungan tertentu seperti ekosistem pantaiekosistem hutan, gunung, lembah, dan lain-lain.
Sumber Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
Sumber daya alam menurut nilai kegunaanya merupakan pembagian sumber daya alam yang  digolongkan terhadap nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut.
  • Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contoh umumnya mineral seperti emas, perak, berlian
  • Sumber daya alam ekonomis rendah yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya tidak memerlukan biaya yang begitu tinggi. Contohnya pasir, jenis-jenis batuan , dan gamping.
  • Sumber daya alam nonekomonis adalah sumber daya alam yang mendapatkannya tanpa mengeluarkan biaya dan bisa didapatkan dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya: sinar matahari, udara, dan angin.
Pengelolaan sumber SDA sangat penting dikelola oleh generasi penerus bangsa yang mana putra-putri terbaik Indonesia agar proses pembangunan Indonesia dapat berlangsung secara merata kedepannya untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan dan kemakmuran tanpa mengorbankan dan menguras SDA kita.
Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, membawa perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah memiliki sumber pendanaan sendiri berupa PAD, pinjaman daerah, maupun lain-lain penerimaan daerah yang sah. Konsekuensi dari pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut adalah bahwa daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah.
Keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada sequencing fiscal autonomy yang tepat, serta pentahapannya harus sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Comments